Jelang Sidang, Kuasa Hukum Eks Direktur PT GKS Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM
MEDAN, iNewsMedan.id- Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (22/6). Mereka meminta perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi serta kondisi penahanan yang dinilai tidak manusiawi dalam perkara yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilakukan menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi yang menjerat kliennya.
"Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan. Saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya masih sebagai saksi panggilan kedua," ujar Frien.
Sulaiman kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp5,032 miliar.
Kasus tersebut berawal dari laporan PT Graha Konstruksi Sejati dan PT Medan Mega Development terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang 2019 hingga 2025, saat Sulaiman masih menjabat sebagai direktur utama.
Editor : Ismail