Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Prostitusi Online Anak Digerebek di Medan, Empat Orang Diciduk
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penyebar Video Mesum di Kolaka Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:30 WIB
  • author Muh Rusli
Pelaku Penyebar Video Mesum di Kolaka Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

S mengaku merekam video berdurasi 37 detik itu di salah satu kamar wisma di Kota Lasusua pada Februari 2023.

Video itu kemudian menyebar di grup-grup WhatsApp yang salah satunya Kerukunan Keluarga Soppeng di Sulawesi Selatan (Sulsel). Keluarga F di Kabupaten Bone mengetahui perihal video tersebut. 

"Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah dan melapor ke polisi," ujar Burhan.

Tak hanya keluarga di Sulsel, keluarga korban di Desa Watumatohan, Kolaka Utara juga geram mengetahui video tersebut. Mereka berencana mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023).

Burhan mengatakan, dia langsung menghubungi kepala desa setempat untuk mencegah aksi maim hakim sendiri.

S kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Selain dijerat UU ITE, dia juga dijerat UU Perlindungan Anak. 

"Hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSulsel.id dengan judul Video Mesum di Kolaka Utara Dipakai Pelaku Ancam Korban jika Tau Mau Layani

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut