S mengaku merekam video berdurasi 37 detik itu di salah satu kamar wisma di Kota Lasusua pada Februari 2023.
Video itu kemudian menyebar di grup-grup WhatsApp yang salah satunya Kerukunan Keluarga Soppeng di Sulawesi Selatan (Sulsel). Keluarga F di Kabupaten Bone mengetahui perihal video tersebut.
"Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah dan melapor ke polisi," ujar Burhan.
Tak hanya keluarga di Sulsel, keluarga korban di Desa Watumatohan, Kolaka Utara juga geram mengetahui video tersebut. Mereka berencana mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023).
Burhan mengatakan, dia langsung menghubungi kepala desa setempat untuk mencegah aksi maim hakim sendiri.
S kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Selain dijerat UU ITE, dia juga dijerat UU Perlindungan Anak.
"Hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSulsel.id dengan judul Video Mesum di Kolaka Utara Dipakai Pelaku Ancam Korban jika Tau Mau Layani
Editor : Odi Siregar