KOLAKA UTARA, iNewsMedan.id - Pelaku penyebar video mesum di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam korban yang masih di bawah umur agar mau berhubungan intim.
"Video ini sering dipakai mengancam korban untuk disebar jika tidak dilayani," ujar Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan, Jumat (9/6/2023).
Pelaku adalah S (24). Dia merekam video saat melakukan hubungan intim dengan korban F (16).
Korban tak tahu kalau direkam karena dalam keadaan tak sadarkan diri usai dicekoki obat perangsang oleh pelaku.
Korban yang merasa terancam dengan beredarnya video tersebut memutuskan untuk pulang kampung ke Kabupaten Bone pada April lalu.
Pelaku kemudian menggunakan video itu untuk memaksa korban kembali ke Kolaka Utara. Lantaran korban tak menggubris, pelaku nekat menyebarkan video itu.
"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kolut," ujar Burhan.
S mengaku merekam video berdurasi 37 detik itu di salah satu kamar wisma di Kota Lasusua pada Februari 2023.
Video itu kemudian menyebar di grup-grup WhatsApp yang salah satunya Kerukunan Keluarga Soppeng di Sulawesi Selatan (Sulsel). Keluarga F di Kabupaten Bone mengetahui perihal video tersebut.
"Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah dan melapor ke polisi," ujar Burhan.
Tak hanya keluarga di Sulsel, keluarga korban di Desa Watumatohan, Kolaka Utara juga geram mengetahui video tersebut. Mereka berencana mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023).
Burhan mengatakan, dia langsung menghubungi kepala desa setempat untuk mencegah aksi maim hakim sendiri.
S kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Selain dijerat UU ITE, dia juga dijerat UU Perlindungan Anak.
"Hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSulsel.id dengan judul Video Mesum di Kolaka Utara Dipakai Pelaku Ancam Korban jika Tau Mau Layani
Editor : Odi Siregar