Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Sei Mati

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Sabtu (1/3/2025) dini hari.
"Tersangka berinisal TS (45), ditangkap di kawasan Sei Mati sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Selasa (4/3/2025).
Riffi mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan ibu korban. Korban, RS, mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa tersangka telah memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
"Atas pengakuan korban itu, ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kasat Reskrim pada Selasa (4/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Editor : Jafar Sembiring