Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:28 WIB
  • author Ismail
Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 
JPU Riqki Dermawan saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim  (istimewa)

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai 

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi 

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta 

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022 

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 dari 4 polisi yang menangkap ketiga terdakwa.Kedua saksi itu mengakui menangkap ketiga terdakwa setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli 

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang 

 

 

 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut