get app
inews
Aa
Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:28 WIB
header img
JPU Riqki Dermawan saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim  (istimewa)

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai 

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi 

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta 

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022 

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 dari 4 polisi yang menangkap ketiga terdakwa.Kedua saksi itu mengakui menangkap ketiga terdakwa setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli 

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang 

 

 

 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut