Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:28 WIB
  • author Ismail
Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 
JPU Riqki Dermawan saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim  (istimewa)

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta. 

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut