Logo Network
Network

Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 

Ismail
.
Selasa, 24 Januari 2023 | 17:28 WIB
Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 
JPU Riqki Dermawan saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim  (istimewa)

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta. 

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian. 

Follow Berita iNews Medan di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini