MEDAN, iNewsMedan.id- Dua orang pria asal Aceh kembali dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1). Kedua terdakwa dinilai bersalah karena menjadi kurir 24 kg sabu.
Adapun kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara serta Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun.
Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa. Seorang lagi bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat. Dia dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin beranggotakan Asad Rahim Lubis dan Martua Sagala
JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf.
"Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah," sebut JPU.
Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang
Editor : Ismail