get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:28 WIB
header img
JPU Riqki Dermawan saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim  (istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Dua orang pria asal Aceh kembali dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1). Kedua terdakwa dinilai bersalah karena menjadi kurir 24 kg sabu. 

Adapun kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara serta Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun. 

Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa. Seorang lagi bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat. Dia dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin beranggotakan Asad Rahim Lubis dan Martua Sagala 

JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika 

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf. 

"Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah," sebut JPU. 

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang 

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta. 

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian. 

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai 

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi 

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta 

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022 

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 dari 4 polisi yang menangkap ketiga terdakwa.Kedua saksi itu mengakui menangkap ketiga terdakwa setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli 

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang 

 

 

 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut