get app
inews
Aa Read Next : Catatan Akhir Tahun 2023, Pegiat Lingkungan di Sumut Ungkap Konflik SDA hingga Visi Paslon Capres

Pelaku Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Harus Dihukum Maksimal

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:17 WIB
header img
Pelaku Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Harus Dihukum Maksimal. (Foto: Jafar)

Kata Indra, TDR diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun. Sejumlah kasus perdagangan Orangutan Sumatera diyakini melibatkan TDR. "Kasus EAP vonis 8 bulan di PN Binjai. Nama T tersebutkan masuk BAP," ujarnya. 

Indra juga mengkritisi hukuman terhadap kejahatan satwa dilindungi yang masih ringan. Dimana UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Kita perlu mendorong revisi UU No 5 tahun 1990 ini. Karena kalau ditelusuri dari hilir ke hulu, kejahatan satwa ini sebabkan regenerasi yang hilang," terang Indra. 

Indra menyebutkan, revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tersebut menilik dengan pertimbangan proses rehabilitasi satwa yang menjadi korban kejahatan tersebut. Dimana proses rehabilitasi tersebut membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

"Karena proses rehabilitasi terhadap Orangutan akan membutuhkan biaya yang lebih besar sampai siap dikembalikan ke habitatnya lagi. Jadi, masih sangat kecil sekali kalau hukuman 5 tahun dan dendanya masih Rp100 juta," jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir mengatakan, perlu dilakukan pengawalan kasus ini. Hal terpenting adalah keputusan jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan maksimal, dan puncaknya vonis hakim terhadap TDR.

"Bagaimana mengawal jaksa melakukan rencana tuntutan (rentut) maksimal. Kirimkan surat ke Kejaksaan Deli Serdang, Kejati Sumut, dan juga pihak terkait. Pastikan juga hakim mengawal kasus ini," katanya. 

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut