MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus perdagangan hewan dilindungi harus tetap ditegakkan secara hukum. Di mana, pegiat lingkungan dorong hukuman maksimal terhadap kasus perdagangan bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa TDR (18) yang kini tengah bergulir di persidangan.
Dalam kasus perdagangan bayi Orangutan itu. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli, Jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan.
Pegiat lingkungan dari Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara harapkan jaksa penuntut umum (JPU) terapkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem kasus tersebut.
"Kita berharap jaksa penuntut untuk menerapkan hukuman yang maksimal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, terhadap terdakwa TDR" kata Direktur STFJ, Rahmad Suryadi dalam konferensi pers di Bergendal Coffee Jalan Abadi, Kota Medan, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara, Indra Kurnia mengatakan bahwa JPU kiranya tak menjadikan usia TDR dalam menetapkan tuntutannya. Sebab, TDR bukan pemain baru dalam lingkaran perdagangan satwa liar dilindungi, terkhusus Orangutan Sumatera.
"Kasus ini harusnya tuntutannya bisa lebih berat. TDR ini bukan pemain baru, meski umurnya masih 18 tahun," katanya.
Editor : Odi Siregar