Tak Hadiri Undangan Lurah Jati, Mediasi Gagal Antara Pemilik Tanah dan Kuasa Hukum

Jafar
Mediasi dan musyawarah antara warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait adanya rencana penutupan jalan gagal di Aula Kantor Lurah Jati, Jalan Samanhudi, Nomor 47, Medan. (Foto: Istimewa)

“Itu Lurah loh yang ngundang, mereka enggak datang. Bukan warga yang ngundang, Lurah, loh,” ungkapnya.

Nanda menilai, dengan tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum dalam mediasi yang direncanakan di Aula Kantor Lurah Jati, akan membuat perosalan ini berlarut-larut.

“Jadinya, tidak ada titik temu dan kepastian. Waktu saya jadi terbuang sia-sia, saya dirugikan dari sisi waktu, dan dapur saya tak berasap, kan. Karena saya tidak kerja, dan mau hadiri mediasi ini,” tegasnya.

Fatur, yang juga warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati menyebut, selaku warga meminta Lurah Jati bersikap tegas, agar persoalan ini tidak belarut-larut. Ketegasan yang dimaksud, Lurah seharusnya membela kepentingan rakyat. 

“Kamilah warga sini yang harusnya dibela sama Pak Lurah. Kalaulah Pak Lurah tegas, bukan tidak mungkin dia bisa jadi Camat, kan,” ujarnya.

Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pertemuan di Aula Kantor Lurah Jati terjadi, hanya saja tidak dihadiri pihak pemilik tanah dan kuasa hukumnya. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network