PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan melaksanakan giat Problem Solving dalam kasus pencurian seng bekas di Jalan Danau Singkarak lingkungan IV, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/7/2024).
Proses mediasi ini dihadiri personel Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan Polsek Batunadua, Aipda Supriono dan Bripka KH Ahmad. Kemudian, para pelaku berinisial A (33), F (33), dan M (62). Lalu, korban RMH.
"Setelah dipertemukan, kedua belah pihak sepakat dan menyetujui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih.
"Korban atau pemilik seng bersedia memaafkan ketiga pelaku dan membuat surat perdamaian dan pernyataan dibubuhi materai 10 ribu," sambung T Saragih.
T Saragih menambahkan bahwa kedua belah pihak wajib untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan yang telah di buat.
Sementara itu, personel Bhabinkamtibmas, Aipda Supriono, menyampaikan bahwa kegiatan Problem Solving merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam mengatasi sejumlah masalah di tengah masyarakat tanpa harus diproses hukum.
"Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayah Binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tandasnya.
Diketahui, kasus pencurian seng bekas ini terjadi pada Rabu (24/7/2024) pagi. Pelaku A, F, dan M menggondol sebanyak 13 lembar seng milik korban RMH.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait