Tak Hadiri Undangan Lurah Jati, Mediasi Gagal Antara Pemilik Tanah dan Kuasa Hukum

Jafar
Mediasi dan musyawarah antara warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait adanya rencana penutupan jalan gagal di Aula Kantor Lurah Jati, Jalan Samanhudi, Nomor 47, Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mediasi dan musyawarah antara warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait adanya rencana penutupan jalan gagal. Hal tersebut dikarenakan pihak pemilik tanah dan kuasa hukum tak menghadiri undangan dari Lurah Jati.

Berdasarkan surat bernomor 400/153 yang ditandatangani Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, perihal undangan yang ditujukan kepada sejumlah warga, pemilik tanah dan kuasa hukum, Kepala Lingkungan IV, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati.

Dalam isi surat yang diperoleh, terkait penyelesaian tanah yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Medan Maimun. Mediasi dan musyawarah dijadwalkan Kamis (9/6/2022) pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Lurah Jati, Jalan Samanhudi, Nomor 47, Medan.

"Namun hingga pukul 10.30 WIB, Pak Lurah menemui warga yang sudah menunggu memberi tahu bahwa pemilik tanah dan kuasa hukum tidak bisa hadir. Artinya, mediasi ini gagal, kan," kata Rajit, perwakilan warga yang diundang dan hadir di Aula Kantor Lurah Jati.

Warga lainnya, Nanda, menyampaikan kekecewaannya terkait tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum. Menurutnya, dengan tidak hadirnya pemilik dan kuasa hukum yang telah diundang secara resmi melalui surat, seakan Lurah Jati selaku pemimpin formal di Kelurahan Jati tidak dihargai.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network