Kuasa Hukum Nenek 80 Tahun Ancam Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Nenek 80 Tahun Ancam Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tiarma boru Sitorus, seorang wanita berusia mendekati 80 tahun, melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean, menyatakan akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil jika Polda Sumut tidak menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya.

"Sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan," tegas Roni usai mendampingi Tiarma Sitorus memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut pada Rabu (7/5/2025).

Roni menilai, Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang sudah lanjut usia.

"Kita meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini. Jika tidak, persoalan ini akan panjang ceritanya karena kami akan membawanya ke Mabes Polri," jelasnya.

Roni memaparkan kronologi kasus yang menjerat kliennya. Tiarma Sitorus dipanggil Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1748/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 6 Desember 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP Pidana. Pelapor dalam kasus ini adalah Hiras Sitorus, yang merupakan adik kandung Tiarma Sitorus.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network