MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan keterangan mengenai perubahan tata ruang kawasan eks perkebunan dalam sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, para saksi menjelaskan bahwa perubahan peruntukan lahan di wilayah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa dilakukan berdasarkan kebijakan tata ruang nasional serta regulasi daerah yang berlaku.
Mantan anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos, mengatakan pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang telah dimulai sejak 2009.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan namun telah berkembang menjadi kawasan permukiman.
"Perubahan RTRW itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan," kata Imran.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
