“Mereka konfirmasi melalui staf saya, dan mengantarkan surat pemberitahuan soal (penutupan) penembokan tertanggal hari ini (Kamis, 9 Juni 2022). Di surat ini tidak ada penjelasan mereka tidak bisa hadir,” sebut Risna.
Langkah ke depan, lanjutnya, setelah mediasi ditutup tanpa kehadiran pemilik tanah dan kuasa hukumnya, disampaikan ke pihak kuasa hukum untuk dilakukan mediasi ulang, dan sebelum ada mediasi jangan ditutup akses jalan warga.
“Mudah-mudahan, dalam beberapa hari ke depan, kita lakukan mediasi ulang. Kemarin, staf saya yang ngundang ke pihak kuasa hukum pemilik tanah,” ucapnya.
Sepengetahuan Risna, selaku Lurah Jati, pemilik tanah merupakan penduduk Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Risna berharap ada titik temu antara kedua belah pihak (warga dan pemilik tanah), jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Lebih baik kita selesaikan dengan berembuk dan musyawarah, makanya akan dilakukan mediasi ulang,” tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait