Kasus Asusila Anak, Kuasa Hukum Korban Minta Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Perkara

Chris
Kuasa hukum korban asusila terhadap anak di bawah umur dari Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sierly Anita. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, Kuasa Hukum korban mendesak Polrestabes Medan untuk segera memproses berkas atas perkara tersebut.

Kuasa hukum korban dari Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sierly Anita, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ada dua orang tersangka yang ditetapkan dan tersangka berinisial B sudah diadili.

Sementara, lanjutnya, berkas salah satu tersangka asusila anak berusia 12 tahun berenisial E belum juga dilengkapi sampai saat ini.

"Kemarin di balikan jaksa (P19) karena berkas masih ada yang belum lengkap. Tapi, sampai sekarang juga belum dilengkapi Polrestabes Medan" katanya, pada Senin (16/9/2024).

Padahal, lanjutnya, masa tahanannya sudah berakhir tanggal 14 September 2024 kemarin, Tapi, kenapa belum juga dilengkapi berkasnya.

Sierly juga menjelaskan sampai saat ini pihak korban maupun kuasa hukum tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lengkap dari penyidik.

Mirisnya kata Sierly, salah satu penyidik Polrestabes Medan mengatakan kalau kasus asusila anak ini bisa saja berdamai tanpa menjalani proses hukum kepada keluarga tersangka.

"Dari pemeriksaan di Polrestabes Medan sudah ada kejanggalan. Ada dugaan pihak luar yang berupaya untuk mendamaikan kasus ini agar tidak diproses. Dugaan kami, itu penyebab berkas perkara belum juga dilengkapi," cetusnya.

Sierly juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat surat ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan, Komisi Kerlindungan Anak, dan Forum Pengada Layanan (FPL).

"Kami juga berharap agar Mabes Polri, Jaksa Agung, dan Polda Sumut, mengantesika kasus ini agar segera diproses hukum," katanya.

Diakhir kata Dia juga berharap agar penegak hukum khususnya kejaksaan agar menjalankan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana adalah pedoman yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Karena sampai saat ini akses keadilan bagi perempuan dan anak sangat jauh dari peraturan yang ada. Kita sebagai kuasa hukum korban sering mengalami kesulitan untuk akses," tandasnya.

Sementara dalam kasus ini, Sierly mengungkapkan bahwa korban dibawa oleh seorang perempuan berinisial F yang masih duduk di bangku SMA dan dikenali dengan tersangka E. 

Mirisnya, F diduga mendukung niat bejad E untuk meniduri korban. Akhirnya, F dan E membawa korban ke suatu hotel di daerah Tuntungan dan melakukan asusila terhadap korban.

Sedihnya, seminggu sebelum peristiwa keji itu terjadi korban baru saja mengalami asusila yang dilakukan oleh B di hotel yang sama.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan Iptu Dearma saat dikonfirmasi mengaku bahwa penahanan tersangka E sudah diperpanjang pengadilan sampai 14 Oktober 2024.

"Perpanjangan PN," ucapnya sembari melihatkan selembar kertas yang menunjukkan bahwa masa penahanan tersangka sudah diperpanjang.

Sedangkan Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa berharap agar penyidik Polrestabes Medan segera melengkapi berkas tersebut.

"Ya harusnya penyidik segera melengkapi P-19 bang, kalau memang sudah mau habis penahanan," pungkasnya. 

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network