MEDAN, iNews.id - Sertifikasi halal merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah terhadap konsumen muslim. Di mana, konsumen tak lagi khawatir dalam mengonsumsi suatu produk di pasaran.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Mansursyah, saat membuka Sosialisasi Izin Halal dan Izin Edar Produk Makanan Olahan, di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan. Selasa (7/6/2022).
Mansursyah menyampaikan bahwa, para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal sebaiknya mencantumkan label halal agar tak ada keraguan bagi para konsumen ketika membeli produk.
Mansursyah juga menegaskan, kegiatan itu patut diapresiasi, sebab, diharapkan dapat mengedukasi sekaligus sosialisasi proses sertifikasi halal dan proses perizinan untuk UMKM.
"Kegiatan ini sangat penting agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang bagaimana cara pengurusan beberapa izin tersebut. Kabar gembiranya adalah, beberapa proses perizinan tersebut bisa didapatkan tanpa biaya alias gratis selama memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait