BPJPH Terbitkan Sertifikat Halal untuk Layanan Logistik, Penanganan Kiriman Wajib Penuhi Standar

Faieq Hidayat, Ismail
JNE resmi memperoleh sertifikasi halal layanan logistik dari BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh LPPOM MUI. Foto: Istimewa

[head] Layanan logistik kini mulai masuk dalam penerapan standar halal seiring diterbitkannya sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini mencakup proses penanganan kiriman, mulai dari penjemputan, pengemasan, penyimpanan hingga pendistribusian.

Salah satu perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi tersebut adalah JNE. Sertifikat halal dengan Nomor ID314110080091010826 diterbitkan BPJPH setelah melalui pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sertifikasi layanan logistik tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk pengaturan penanganan dan pemisahan produk halal dan non-halal di sepanjang proses distribusi.

Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto mengatakan, penerapan standar tersebut mencakup seluruh rangkaian operasional logistik, termasuk penanganan kiriman makanan, proses transit hingga pengiriman ke tujuan akhir.

“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network