"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH MH.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," pungkas hakim Immanuel Tarigan.
Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir
Editor : Ismail
Artikel Terkait