Tok! Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati 2  Kurir 49 Kg Sabu

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua orang terdakwa kurir sabu seberat 49 kilogram, Selasa (7/5).

Adapun kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Putusan kedua terdakwa dibacakan Immanuel Tarigan selaku ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network