Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan

MEDAN, iNewsMedan.id- Pemilik pabrik ekstasi rumahan, Hendrik Kusumo, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 pada Kamis (6/3). Sementara itu, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi lolos dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Nani Sukmawati, yang menyatakan bahwa Hendrik dan Syahrul terbukti bersalah memproduksi serta menyalurkan narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Hendrik Kusumo dan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi," ujar hakim Nani dalam persidangan.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku supervisor Koinbar, Arpen Tua Purba yang bekerja di loket Paredep, serta Debby Kent yang merupakan istri Hendrik, berhasil menghindari hukuman penjara seumur hidup. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan tindakan mereka meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, menurut hakim, tidak ditemukan pada terdakwa Hendrik, sementara keempat terdakwa lainnya juga tidak memiliki faktor yang dapat dijadikan alasan untuk keringanan hukuman.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding terhadap kelima terdakwa, sementara tim penasihat hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Sidang dinyatakan selesai," kata hakim Nani seraya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Editor : Ismail