KEPULAUAN ARU, iNews.id - Tim Penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.785.561.000.
Adapun kedua tersangka yakni RB selaku PPK dan IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway.
"Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,-,"ucap Romi, Jumat (3/5).
Editor : Ismail
Artikel Terkait