Fathir menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3), (4) UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait