MEDAN, iNewsMedan.id - Praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Kota Medan terungkap dengan fakta mencengangkan terkait nilai transaksi para korban. Sindikat ini diketahui membeli bayi yang baru lahir seharga Rp9 juta hingga Rp10 juta, lalu menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga mencapai Rp25 juta per jiwa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/1/2026). Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
"Informasi awal yang kita terima tersangka BS disekap di rumah kontrakan ini. Padahal tidak, BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD senilai Rp 9 juta," jelas Kapolrestabes Medan saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Petugas awalnya mengamankan tersangka BS di lokasi. Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil membekuk tersangka utama berinisial HD bersama seorang sopir berinisial J di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat ditangkap, mereka tengah membawa bayi berusia lima hari yang rencananya akan segera dijual.
Berdasarkan pemeriksaan, HD mengaku sebelumnya telah membeli bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33). Transaksi tersebut melibatkan oknum bidan berinisial VL dan HR, serta seorang perantara berinisial N.
"Motif tersangka Pasutri menjual bayinya karena sang suami butuh biaya untuk bekerja ke Malaysia. Ada tiga tersangka lagi yang sudah kita DPO yakni, ibu X, ibu Y dan tersangka laki-laki Z yang merupakan teman pria dari tersangka, BS," tambah Jean Calvijn.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
