MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, serta memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, bersama para Wakil Ketua DPRD Medan, yaitu Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.
Rico Waas mengatakan perubahan perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
