MEDAN, iNewsMedan.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa polemik hukum mengenai Surat Keterangan (Suket) yang berkaitan dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, harus disikapi dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.
“PETISI AHLI berpandangan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Oleh karena itu, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” tegas Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Pitra, prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
PETISI AHLI menilai bahwa penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati konsekuensi hukumnya sesuai dengan amar putusan tersebut,” lanjut Pitra.
PETISI AHLI juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan harus dipahami secara utuh, termasuk objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, serta akibat hukum yang secara tegas ditentukan oleh pengadilan.
Oleh karena itu, persoalan pembatalan Surat Keterangan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan ataupun dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan pengadilan.
“PETISI AHLI tidak sedang berbicara mengenai kepentingan politik siapa pun. Kami berbicara mengenai prinsip supremasi hukum. Siapa pun pejabatnya, apa pun jabatannya, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Pitra.
PETISI AHLI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, penyelenggara negara, partai politik, dan masyarakat, untuk tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai substansi putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar untuk diperdebatkan, melainkan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan ukuran kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi,” pungkas Pitra.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
