Peras ASN BPN hingga Lompat dari Lantai 12, Dua Wanita Dituntut 3 Tahun

Ismail
Dua wanita terdakwa pemerasan terhadap ASN BPN Nias yang tewas melompat dari lantai 12 apartemen dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Ucapan "Ya, lompatlah" yang diduga dilontarkan kepada Apriaman Lase sebelum terjun dari lantai 12 apartemen menjadi bagian paling mencolok dalam perkara yang menyeret Fajar Rismawati dan Junia Saparna.

Dua wanita tersebut kini menghadapi tuntutan tiga tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan pemerasan dan penghasutan terhadap Apriaman, ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, yang meninggal dunia setelah melompat dari Apartemen Sky View Medan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 4 November 2026.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Rismawati dan terdakwa Junia Saparna tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Risnawati.

Jaksa menggunakan Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu.

Majelis hakim yang diketuai Firza Ardiansyah memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada Rabu, 11 November 2026.

Peristiwa tragis itu bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat. Berdasarkan surat dakwaan, Apriaman awalnya memesan pekerja seks komersial (PSK) dan berkomunikasi dengan Fajar untuk bertemu di Apartemen Sky View, Medan Selayang, Jumat, 10 Juli 2026 dini hari.

Fajar kemudian mengajak Junia. Keduanya disebut telah menyepakati permintaan uang Rp4,5 juta, dengan pembagian Rp2,5 juta untuk Junia dan Rp2 juta untuk Fajar.

Namun, pertemuan di kamar nomor 26 lantai 12 apartemen itu justru memicu perselisihan. Apriaman membatalkan kencan dengan Fajar karena foto profil perempuan tersebut di MiChat dianggap tidak sesuai dengan penampilan aslinya. Fajar kemudian meminta uang Rp400 ribu sebagai kompensasi pembatalan.

Apriaman lalu memilih Junia dengan tarif Rp850 ribu. Setelah uang muka Rp400 ribu ditransfer ke rekening Antonius Simanjuntak, sopir yang mengantar kedua perempuan itu, Junia berhubungan intim dengan korban.

Persoalan belum selesai. Seusai hubungan intim, Junia disebut melakukan seks oral yang tidak disepakati sebelumnya. Kedua terdakwa kemudian meminta sisa pembayaran Rp450 ribu dan Apriaman kembali mentransfer uang tersebut.

Setelah pembayaran lunas, keduanya justru meminta tambahan Rp4,5 juta untuk layanan seks oral. Apriaman mengaku sudah tidak memiliki uang.

Dalam dakwaan, Fajar disebut terus menekan korban, merekam kejadian, serta melontarkan perkataan yang merendahkan Apriaman.

Tekanan itu berujung pada situasi fatal. Apriaman berjalan ke balkon dan memanjat teralis sambil menggenggam telepon genggam. Dia sempat mengatakan akan melompat jika kedua perempuan tersebut tidak berhenti mendesaknya.

Namun, Fajar disebut tidak menghentikan tekanan. Dia justru melontarkan kalimat, "Ya, lompatlah".

Apriaman kemudian melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network