Dari temuan kendaraan tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan MAH serta FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya merampas kendaraan dan barang-barang milik driver online tersebut, serta membawa jenazah korban ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri keberadaan telepon genggam korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain.
Dalam penggeledahan dan pengembangan barang bukti, petugas mengamankan sejumlah barang yang digunakan dalam kejahatan tersebut, di antaranya pisau, gergaji kawat yang diduga dipakai untuk menjerat korban, sarung tangan, pakaian, serta sejumlah barang lainnya yang sempat dibuang di sepanjang jalur pelarian menuju Medan.
Ketika proses pengembangan untuk memastikan tempat kejadian perkara berlangsung, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri. Karena mengancam keselamatan, petugas memberikan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi lintas satuan dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Cornelius, Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan, pihaknya bersama Polres Asahan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga, khususnya para pengemudi di jalanan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
