Jaksa Kirim Surat Panggilan Eksekusi Akuang ke Keluarga

Junaidin Zai
Terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang, mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Belum Ditahan Sejak Awal Perkara

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Alexander tidak menjalani penahanan sejak proses persidangan hingga putusan kasasi.

Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi, kejaksaan menyatakan putusan tersebut harus segera dieksekusi.

Kejati Sumut kemudian meminta pencegahan bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya Kejari Langkat mengirimkan surat panggilan kepada Alexander.

Untuk saat ini, kejaksaan masih menunggu respons Alexander terhadap panggilan tersebut.

Jika ia datang, Kejari Langkat akan melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Jika tidak, kejaksaan menyatakan akan mengirimkan panggilan berikutnya dan dapat melakukan upaya paksa.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network