Belum Ditahan Sejak Awal Perkara
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Alexander tidak menjalani penahanan sejak proses persidangan hingga putusan kasasi.
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi, kejaksaan menyatakan putusan tersebut harus segera dieksekusi.
Kejati Sumut kemudian meminta pencegahan bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya Kejari Langkat mengirimkan surat panggilan kepada Alexander.
Untuk saat ini, kejaksaan masih menunggu respons Alexander terhadap panggilan tersebut.
Jika ia datang, Kejari Langkat akan melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Jika tidak, kejaksaan menyatakan akan mengirimkan panggilan berikutnya dan dapat melakukan upaya paksa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
