MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Negeri Langkat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Surat tersebut, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, telah diterima oleh keluarga Alexander, meski begitu Rizaldi tidak merinci kapan surat dikirim serta tenggat waktu yang diberikan.
"Sudah dikirim panggilan kepada yang bersangkutan dan telah diterima keluarganya. Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini," kata Rizaldi, Sabtu (19/9/2026).
Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Alexander.
Kejaksaan Negeri Langkat merupakan pihak yang berwenang melakukan eksekusi karena perkara tersebut ditangani oleh jaksa setempat.
Jika Alexander tidak memenuhi panggilan pertama, jaksa akan kembali mengirimkan panggilan kedua dan ketiga.
"Jika Alexander tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa," ujar Rizaldi.
Vonis 10 tahun penjara terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng pertama kali dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada 11 Agustus 2025 dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2026 menolak kasasi Akuang dan jaksa sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Namun, sejak vonis pertama dijatuhkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, Akuang belum juga ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menilai Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan harus segera melakukan eksekusi.
"Terpidana harus menjalani hukuman atau pidana penjara sesuai dengan vonis yang telah diputus. Pihak kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan eksekusi putusan tersebut," kata Sutrisno kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Sutrisno, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman dalam penegakan hukum. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
"Tidak boleh ada perlakuan khusus (berbeda) terhadap siapapun sebagai wujud dari persamaan di depan hukum," ujarnya.
Berawal dari Transaksi Tanah di Kawasan Suaka Margasatwa
Kasus tersebut berawal dari transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Alexander dan Imran, yang ketika itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda. Alexander disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi lahan yang dikelola.
Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan, kawasan tersebut merupakan kawasan yang seharusnya dilindungi negara sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Jaksa sebelumnya menuntut Alexander dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan pada 19 Juni 2025.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, tetapi Pengadilan Tinggi Medan menetapkan uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.
Belum Ditahan Sejak Awal Perkara
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Alexander tidak menjalani penahanan sejak proses persidangan hingga putusan kasasi.
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi, kejaksaan menyatakan putusan tersebut harus segera dieksekusi.
Kejati Sumut kemudian meminta pencegahan bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya Kejari Langkat mengirimkan surat panggilan kepada Alexander.
Untuk saat ini, kejaksaan masih menunggu respons Alexander terhadap panggilan tersebut.
Jika ia datang, Kejari Langkat akan melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Jika tidak, kejaksaan menyatakan akan mengirimkan panggilan berikutnya dan dapat melakukan upaya paksa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
