Vonis 10 tahun penjara terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng pertama kali dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada 11 Agustus 2025 dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2026 menolak kasasi Akuang dan jaksa sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Namun, sejak vonis pertama dijatuhkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, Akuang belum juga ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menilai Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan harus segera melakukan eksekusi.
"Terpidana harus menjalani hukuman atau pidana penjara sesuai dengan vonis yang telah diputus. Pihak kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan eksekusi putusan tersebut," kata Sutrisno kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Sutrisno, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman dalam penegakan hukum. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
"Tidak boleh ada perlakuan khusus (berbeda) terhadap siapapun sebagai wujud dari persamaan di depan hukum," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
