Jaksa Kirim Surat Panggilan Eksekusi Akuang ke Keluarga

Junaidin Zai
Terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang, mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Berawal dari Transaksi Tanah di Kawasan Suaka Margasatwa

Kasus tersebut berawal dari transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Alexander dan Imran, yang ketika itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda. Alexander disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi lahan yang dikelola.

Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan, kawasan tersebut merupakan kawasan yang seharusnya dilindungi negara sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Jaksa sebelumnya menuntut Alexander dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan pada 19 Juni 2025.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, tetapi Pengadilan Tinggi Medan menetapkan uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network