Sabu 27,39 Gram Dibungkus Tisu, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi

Jafar
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RPP beserta dua klip plastik sabu-sabu seberat 27,39 gram di Mako Polresta Deli Serdang, Rabu (9/9/2026). Foto: Istimewa

Di dalam balutan tisu tersebut terdapat dua plastik klip transparan yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang haram di dalam plastik klip tersebut adalah sabu-sabu yang ia dapatkan dari daerah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti berupa dua plastik klip transparan, tisu pembungkus sabu, dua plastik asoi berwarna, dan satu unit sepeda motor ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi, menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya," tegas Kasatresnarkoba.

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network