Terpidana Perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading Belum Ditahan meski Divonis 10 Tahun

Junaidin Zai
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus perambahan hutan negara di Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, yang divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung namun hingga kini belum ditahan, Jumat (11/9/2026). (Foto: Istimewa).

Kejaksaan Janji Eksekusi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Akuang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.

"Kasus ini ditangani oleh Kejari Langkat. Kejari Langkat akan segera mengeksekusi terhadap terdakwa Akuang," kata Rizaldi, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Namun, hingga Jumat (11/9/2026), berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, Akuang masih belum menjalani hukuman penjara.

Sutrisno meminta Kejaksaan segera menjalankan putusan tersebut. Menurut dia, eksekusi penting bukan hanya untuk memastikan hukuman terhadap terpidana dijalankan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan hutan negara.

"Jadi eksekusi terpidana harus dilakukan segera demi mewujudkan kepastian hukum," tuturnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network