Kejaksaan Janji Eksekusi
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Akuang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.
"Kasus ini ditangani oleh Kejari Langkat. Kejari Langkat akan segera mengeksekusi terhadap terdakwa Akuang," kata Rizaldi, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga Jumat (11/9/2026), berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, Akuang masih belum menjalani hukuman penjara.
Sutrisno meminta Kejaksaan segera menjalankan putusan tersebut. Menurut dia, eksekusi penting bukan hanya untuk memastikan hukuman terhadap terpidana dijalankan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan hutan negara.
"Jadi eksekusi terpidana harus dilakukan segera demi mewujudkan kepastian hukum," tuturnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
