Dihukum 10 Tahun Penjara
Perkara Akuang tercatat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Akuang terbukti bersalah.
Akuang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Kewajiban membayar uang pengganti tersebut menjadi salah satu hal yang turut disoroti Sutrisno.
Ia menilai tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena itu, penundaan eksekusi Akuang merupakan pengabaian terhadap hukum," kata Sutrisno.
"Maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi putusan tersebut. Bahkan sejak putusan pengadilan negeri dibacakan seharusnya terpidana sudah harus dieksekusi," ujarnya.
Dalam amar putusan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Akuang tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dibayarkan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
