MEDAN, iNewsMedan.id - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng masih menghirup udara bebas meski Mahkamah Agung menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara perambahan hutan negara di Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Sumatera Utara (Sumut).
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Akuang dalam perkara tersebut. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga putusan kasasi dijatuhkan, Akuang diketahui tidak menjalani penahanan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan. Ia menilai Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan harus segera melakukan eksekusi.
"Terpidana harus menjalani hukuman atau pidana penjara sesuai dengan vonis yang telah diputus. Pihak kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan eksekusi putusan tersebut," kata Sutrisno kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Sutrisno, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman dalam penegakan hukum. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
"Tidak boleh ada perlakuan khusus (berbeda) terhadap siapapun sebagai wujud dari persamaan di depan hukum," ujarnya.
Dihukum 10 Tahun Penjara
Perkara Akuang tercatat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Akuang terbukti bersalah.
Akuang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Kewajiban membayar uang pengganti tersebut menjadi salah satu hal yang turut disoroti Sutrisno.
Ia menilai tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena itu, penundaan eksekusi Akuang merupakan pengabaian terhadap hukum," kata Sutrisno.
"Maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi putusan tersebut. Bahkan sejak putusan pengadilan negeri dibacakan seharusnya terpidana sudah harus dieksekusi," ujarnya.
Dalam amar putusan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Akuang tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dibayarkan.
Kejaksaan Janji Eksekusi
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Akuang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.
"Kasus ini ditangani oleh Kejari Langkat. Kejari Langkat akan segera mengeksekusi terhadap terdakwa Akuang," kata Rizaldi, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga Jumat (11/9/2026), berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, Akuang masih belum menjalani hukuman penjara.
Sutrisno meminta Kejaksaan segera menjalankan putusan tersebut. Menurut dia, eksekusi penting bukan hanya untuk memastikan hukuman terhadap terpidana dijalankan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan hutan negara.
"Jadi eksekusi terpidana harus dilakukan segera demi mewujudkan kepastian hukum," tuturnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
