MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 150 pekerja persampahan informal atau pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu diberikan pemerintah kota, pada Kamis (10/9/2026) sebagai upaya mengurangi risiko yang dihadapi pekerja informal di sektor persampahan.
Dengan penambahan tersebut, sekitar 305 pemulung yang bekerja di TPA Terjun kini tercatat telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari perhatian terhadap pekerja informal yang sehari-hari bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Para pemulung antara lain beraktivitas di tengah timbunan sampah dan berdekatan dengan alat-alat berat yang beroperasi di kawasan TPA.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan jaminan sosial dibutuhkan karena pekerjaan pemulung memiliki sejumlah risiko.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
