Dokter di Sidikalang Ditodong Parang, Mulut Dilakban, Uang Rp12 Juta Digondol

Ismail
Tersangka PS diboyong polisi usai ditangkap terkait kasus perampokan dokter di Sidikalang, Dairi. Foto: Istimewa

DAIRI, iNewsMedan.id- Seorang dokter di Sidikalang, Kabupaten Dairi, mengalami perampokan brutal saat berada di tempat praktiknya, Selasa, 1 September 2026 malam.

Pelaku datang mengenakan kain sebo untuk menutupi wajah. Parang di tangan menjadi ancaman. Korban ditodong, kemudian kaki dan mulutnya dilakban sebelum pelaku mengacak-acak laci dan membawa kabur uang Rp12.190.000.

Pelaku berinisial PS (60), warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, itu kini sudah ditangkap polisi. Dia dibekuk saat perjalanan kembali ke Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan, aksi tersebut bermula ketika PS melintas di Jalan Tembakau dan melihat tempat praktik korban dalam kondisi pintu terbuka.

Sebelumnya, PS sempat membeli nasi di sebuah rumah makan. Setelah itu, dia makan di sekitar kawasan pajak sambil memperhatikan tempat praktik yang pernah didatanginya untuk berobat.

Dari situlah niat merampok muncul.

"Ketika itu timbul niat PS untuk melakukan perampokan," kata Otniel dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu, 9 September 2026.

PS kemudian pulang ke rumah. Dia mengambil sebilah parang dan lakban yang disimpan di saku jaket. Kain sebo juga dibawanya untuk menyamarkan wajah.

Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali ke tempat praktik. Wajahnya sudah tertutup kain sebo. Dia masuk dan memanggil korban yang sedang duduk di kursi kerja.

Tanpa banyak basa-basi, PS meminta uang sambil mengarahkan parang ke korban.

Korban kemudian memberitahu bahwa uang yang tersisa berada di dalam laci. Namun, PS terlebih dahulu mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membuka laci-laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

"Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci," ujar Otniel.

Korban rupanya tidak tinggal diam. Dia berpura-pura menelepon untuk membuat PS percaya bahwa ada orang lain bersamanya.

PS ikut terkecoh. Dia berpura-pura meminta rekannya memutar mobil karena mereka disebut akan melanjutkan perjalanan menuju Pancur Batu.

Setelah merasa aman, PS meninggalkan tempat praktik. Dia menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban, kemudian pulang dan menghitung uang hasil rampokan.

Dari aksi tersebut, PS membawa kabur total Rp12.190.000.

Uang itu kemudian dibawa PS dalam perjalanan ke sejumlah daerah. Dia sempat pergi ke Samosir untuk membeli buah coklat dan cabai, lalu melanjutkan perjalanan ke Dolok Sanggul hingga ke Provinsi Jambi.

Namun, pelariannya berakhir ketika PS memutuskan kembali ke Dairi. Polisi menangkapnya saat berada di kawasan Merek, Kabupaten Karo.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5.190.000 yang disebut sebagai sisa uang hasil pencurian, serta satu unit handphone lipat.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PS terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network