DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, dan AR (29), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (26/8/2026), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan maraknya dugaan peredaran sabu di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,” ujar Ferry.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
