Dituntut 5 Tahun Penjara, Mayor Laut Faisal Juga Dipecat dari TNI AL

Jafar
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026). Foto: Istimewa

Hendak Dikirim Menggunakan Pesawat TNI AL

Pada 26 November 2025, MBP menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu kepada ko-pilot Pesud CN 235 dengan nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.

Sekitar satu jam kemudian, Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug. Saat itulah dugaan tindak pidana tersebut terbongkar. Faisal diamankan oleh Kasi Intelud, Mayor Edwar, bersama barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim ke Madiun.

Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah Faisal juga menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan untuk mengonsumsi narkotika. Total berat keseluruhan sabu dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network