MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang tuntutan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat (14/8/2026) diwarnai dengan ancaman hukuman berat. Oditur militer menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta pemecatan dari dinas militer TNI AL akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Kolonel Sarifuddin Tarigan, didampingi dua hakim anggota, yakni Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayatullah. Turut hadir dalam persidangan tersebut Letkol Bambang Permadi selaku oditur serta Kapten Laut Imam selaku penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, Faisal hadir dengan mengenakan pakaian dinas.
Dalam tuntutannya, Bambang mengungkapkan bahwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
"Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara," ujar Bambang.
Selain hukuman penjara, oditur juga mengajukan pidana tambahan. "Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL," tambahnya.
Faisal juga dikenakan denda sebesar Rp500.000.000 subsider enam bulan kurungan. Pihak oditur memohon agar terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram. Salah satu paket sabu tersebut rencananya hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, dengan menggunakan pesawat udara milik TNI.
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal membagi sabu tersebut menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang kemudian diserahkan kepada ko-pilot pesawat CN 235 untuk dibawa menuju Madiun.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Faisal menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Setibanya di Hotel Sans, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk datang, namun permintaan tersebut tidak terpenuhi.
Keesokan harinya, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram. Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan narkotika tersebut seharga Rp7,5 juta. Faisal, MBP, dan Kapak kemudian mengonsumsi sebagian sabu tersebut di kamar hotel.
Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik untuk bertemu dengan Hendra dan Rizal. Dalam dakwaan disebutkan bahwa MBP juga mengonsumsi ekstasi.
Dikemas Menjadi 14 Paket
Sekembalinya ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu yang dibeli dari Kapak. Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai keberangkatan pesawat CN 235 dengan nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Faisal sempat menawarkan sabu tersebut kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya, namun transaksi batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya. Faisal kemudian berencana mengirim sabu tersebut kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.
Pada hari yang sama, Faisal mengemas sabu menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan, kemudian disembunyikan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL dengan tulisan, "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal."
Sementara dua paket lainnya disimpan terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang, sedangkan satu paket lainnya disimpan oleh MBP di lemari plastik di dalam kamar.
Hendak Dikirim Menggunakan Pesawat TNI AL
Pada 26 November 2025, MBP menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu kepada ko-pilot Pesud CN 235 dengan nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Sekitar satu jam kemudian, Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug. Saat itulah dugaan tindak pidana tersebut terbongkar. Faisal diamankan oleh Kasi Intelud, Mayor Edwar, bersama barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim ke Madiun.
Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah Faisal juga menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan untuk mengonsumsi narkotika. Total berat keseluruhan sabu dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
