Dituntut 5 Tahun Penjara, Mayor Laut Faisal Juga Dipecat dari TNI AL

Jafar
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang tuntutan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat (14/8/2026) diwarnai dengan ancaman hukuman berat. Oditur militer menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta pemecatan dari dinas militer TNI AL akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Kolonel Sarifuddin Tarigan, didampingi dua hakim anggota, yakni Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayatullah. Turut hadir dalam persidangan tersebut Letkol Bambang Permadi selaku oditur serta Kapten Laut Imam selaku penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, Faisal hadir dengan mengenakan pakaian dinas.

Dalam tuntutannya, Bambang mengungkapkan bahwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.

"Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara," ujar Bambang.

Selain hukuman penjara, oditur juga mengajukan pidana tambahan. "Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL," tambahnya.

Faisal juga dikenakan denda sebesar Rp500.000.000 subsider enam bulan kurungan. Pihak oditur memohon agar terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram. Salah satu paket sabu tersebut rencananya hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, dengan menggunakan pesawat udara milik TNI.

Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal membagi sabu tersebut menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang kemudian diserahkan kepada ko-pilot pesawat CN 235 untuk dibawa menuju Madiun.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network