Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Faisal menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Setibanya di Hotel Sans, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk datang, namun permintaan tersebut tidak terpenuhi.
Keesokan harinya, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram. Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan narkotika tersebut seharga Rp7,5 juta. Faisal, MBP, dan Kapak kemudian mengonsumsi sebagian sabu tersebut di kamar hotel.
Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik untuk bertemu dengan Hendra dan Rizal. Dalam dakwaan disebutkan bahwa MBP juga mengonsumsi ekstasi.
Dikemas Menjadi 14 Paket
Sekembalinya ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu yang dibeli dari Kapak. Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai keberangkatan pesawat CN 235 dengan nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Faisal sempat menawarkan sabu tersebut kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya, namun transaksi batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya. Faisal kemudian berencana mengirim sabu tersebut kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.
Pada hari yang sama, Faisal mengemas sabu menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan, kemudian disembunyikan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL dengan tulisan, "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal."
Sementara dua paket lainnya disimpan terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang, sedangkan satu paket lainnya disimpan oleh MBP di lemari plastik di dalam kamar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
