Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Deli Serdang, 1,2 Kg Sabu Dimusnahkan

Jafar
Polisi memusnahkan sabu seberat 1.266,04 gram hasil pengungkapan kasus dari tiga tersangka pengedar narkotika di Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). Foto: Istimewa

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain:

- Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

- Kejaksaan Negeri Deli Serdang

- BNN Kabupaten Deli Serdang

- Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara

- Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang

- PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu

- Para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang

- Penasihat hukum Lihardo Sinaga, S.H., M.H., CPArb., CPM & Partners

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penegasan bahwa Polresta Deli Serdang tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Selain memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara transparan sesuai prosedur hukum, kegiatan ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap jaringan narkoba yang berupaya merusak generasi bangsa akan terus diburu dan ditindak tanpa kompromi.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network