Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain:
- Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
- Kejaksaan Negeri Deli Serdang
- BNN Kabupaten Deli Serdang
- Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara
- Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang
- PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu
- Para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang
- Penasihat hukum Lihardo Sinaga, S.H., M.H., CPArb., CPM & Partners
Pemusnahan barang bukti ini menjadi penegasan bahwa Polresta Deli Serdang tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Selain memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara transparan sesuai prosedur hukum, kegiatan ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap jaringan narkoba yang berupaya merusak generasi bangsa akan terus diburu dan ditindak tanpa kompromi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
