MEDAN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar Hilir pada Rabu (11/9/2024) lalu.
Tersangka yang ditangkap adalah AP (47), yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka.
"Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sumur kamar mandi tersangka. Barang bukti yang kami amankan meliputi 1 plastik klip sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,-," jelas AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Chris
Artikel Terkait