Sementara itu, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), mengatakan emas batangan yang ditemukan lalu kemudian mata uang asing yang ditemukan penyidik kepolisian dalam tempat-tempat terselubung itu tidak akan bisa dikembalikan ke tangan negara jika mekanisme perampasan aset atau pemulihan asetnya belum diatur secara baik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
”Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik” jelas M. Reza Zaki.
Kasus ini, jelas M. Reza Zaki, harus diurai secara baik. Karena berdasarkan keterangan penyidik di mana pelibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini di beberapa kasus, seperti; korupsi ASABRI, Krakatau Steel hingga korupsi batu bara PLTU.
”Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden” jelas M. Reza Zaki,
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
