Pakar Hukum Soroti TPPU Eks Jampidsus: Usut Tuntas Orang Dekat Kekuasaan Jika Diduga Terlibat!

Vitrianda
Diskusi bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Foto: ist

Sementara itu, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), mengatakan emas batangan yang ditemukan lalu kemudian mata uang asing yang ditemukan penyidik kepolisian dalam tempat-tempat terselubung itu tidak akan bisa dikembalikan ke tangan negara jika mekanisme perampasan aset atau pemulihan asetnya belum diatur secara baik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

”Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik” jelas M. Reza Zaki.

Kasus ini, jelas M. Reza Zaki, harus diurai secara baik. Karena berdasarkan keterangan penyidik di mana pelibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini di beberapa kasus, seperti; korupsi ASABRI, Krakatau Steel hingga korupsi batu bara PLTU.

”Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden” jelas M. Reza Zaki,

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network