Tak Diberi Air Selama Seminggu di Sel, Korban Dugaan Kriminalisasi Mengadu ke Propam

Jafar
Ilustrasi, seorang perempuan melaporkan dugaan kriminalisasi dan perlakuan tidak manusiawi, yakni tidak diberi air minum selama sepekan, ke Propam Polda Sumut, Minggu (19/7/2026). (Foto: Istimewa).

Selama masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental. Ia bahkan tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai tahanan.

"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ujar Erika saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya pada Minggu (19/7/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo, mendesak jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan demi memulihkan keadilan bagi korban.

Ia juga menambahkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut kini sedang memeriksa sejumlah pihak terkait dan telah menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.

"Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan," tegas Erdi Karo-Karo.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network