Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 10 Persen di JTTS, Cek Daftarnya!

Jafar
PT Hutama Karya memberlakukan potongan tarif tol sebesar 10 persen di sejumlah ruas JTTS pada 4 hingga 6 September 2026 dalam memperingati Harpelnas 2026. Foto: Dok. Hutama Karya

JAKARTA, iNewsMedan.id - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) Tahun 2026, PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 10 persen di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna jalan yang telah memilih JTTS sebagai teman perjalanan, sekaligus wujud semangat "Melayani Sepenuh Hati" dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa momentum Hari Pelanggan Nasional dimanfaatkan untuk memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh pengguna jalan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

"Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," ujar Iwan.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan dan dukungan terhadap layanan JTTS, kebijakan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah. Fokus utamanya adalah memperkuat pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, serta konektivitas antardaerah. Dengan demikian, potongan tarif ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi para pelintas jarak terjauh sekaligus mendongkrak mobilitas dan konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatra.

Ketentuan dan Waktu Pemberlakuan

Potongan tarif 10 persen ini akan diberlakukan selama dua hari kalender, mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB.

Hutama Karya menetapkan sejumlah ketentuan agar pengguna jalan bisa menikmati potongan harga ini:

1. Berlaku dua arah untuk seluruh golongan kendaraan.

2. Khusus bagi kendaraan yang melakukan perjalanan sesuai dengan titik asal dan tujuan jarak terjauh yang telah ditetapkan. Transaksi di luar rute tersebut akan tetap dikenakan tarif normal.

3. Wajib menggunakan satu kartu uang elektronik (e-money) yang sama saat masuk dan keluar tol, khususnya pada perjalanan di ruas terintegrasi, serta memastikan saldo mencukupi.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network