MEDAN, iNewsMedan.id - Petualangan M Arif Matondang (30), seorang residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan, akhirnya terhenti. Warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh Tim JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah berusaha melawan saat pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Arif secara mengejutkan mengaku telah melancarkan aksi kejahatan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, yang didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan bernama Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP," ungkap AKBP Adrian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Kasus ini terkuak dari aksi nekat Arif yang memanfaatkan situasi musibah korban di Jalan Jamin Ginting, depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru. Korban yang mengalami kecelakaan dilarikan ke rumah sakit, sementara sepeda motor Honda Scoopy miliknya dititipkan warga di sekitar lokasi. Arif kemudian datang berpura-pura disuruh korban untuk mengambil motor tersebut, lalu menjualnya seharga Rp6,2 juta.
Polisi membeberkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu, membeli pakaian, menyewa kamar hotel, serta membayar pekerja seks komersial (PSK).
Editor : Chris
Artikel Terkait
